Rutan Blora Ikuti Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Kanwil Jateng

    Rutan Blora Ikuti Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Kanwil Jateng
    Rutan Blora Ikuti Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Kanwil Jateng

    SEMARANG - Untuk menertibkan pengelolaan arsip dan meningkatkan efisiensi penyimpanan dokumen serta pemahaman mengenai Tata Naskah Dinas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, mengikuti kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Aula Kresna Basudewa pada Senin (14/10).

    Rutan Blora diwakili oleh Kasubsi Pengelolaan, Eko Prasetyo, dan Staf Pengelolaan, Bagus Dwi. Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kabag Umum Kanwil Jateng, yang diikuti sambutan dari Arsiparis Ahli Madya Biro Umum, Alkana Yudha. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemusnahan arsip untuk menjaga agar volume arsip tetap terkelola dengan baik. Sambutan dilanjutkan oleh Kadivmin Jateng, Anton Edward Wardhana, yang juga membuka secara resmi kegiatan tersebut.

    “Kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah hadir dalam kegiatan ini. Semoga kegiatan hari ini berjalan dengan baik dan lancar. Pemusnahan arsip fisik penting dilakukan untuk menertibkan pengelolaan arsip, ” ujar Anton Edward.

    Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang melibatkan Kanwil Jateng, Lapas Magelang, Bapas Magelang, serta para saksi dari Biro Umum Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas di dalam Aula Kresna Basudewa, dan proses tersebut berlangsung lancar.

    Partisipasi Rutan Blora dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung pengelolaan arsip yang lebih baik dan efisien. Kasubsi Pengelolaan, Eko Prasetyo, menyampaikan pentingnya pemusnahan arsip secara berkala untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan dan menjaga agar dokumen yang tersimpan tetap relevan dan bermanfaat.

    Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas. Sosialisasi ini disampaikan oleh Biro Umum Kemenkumham dan bertujuan untuk memperkenalkan serta memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan baru ini kepada seluruh jajaran Kemenkumham. Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tata cara penyusunan, pengelolaan, dan pendistribusian naskah dinas yang digunakan dalam lingkungan Kemenkumham untuk memastikan keseragaman serta kepatuhan terhadap standar administrasi negara.

    Dengan adanya Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024, diharapkan seluruh unit kerja di Kemenkumham Kanwil Jateng dapat menerapkan standar yang telah ditetapkan sehingga tercipta tertib administrasi yang baik. Pengelolaan Tata Naskah Dinas di lingkungan Kemenkumham akan semakin tertata dan terstandarisasi guna mendukung kinerja yang lebih optimal.

    kumhamsemakinpasti kanwilkemenkumhamjateng rutanblora pemusnahanarsip
    Dheny Window

    Dheny Window

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Blora Gelar Penguatan Tusi dan Evaluasi...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Blora Luncurkan Inovasi Lapustaling,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kompolnas Awasi Ketat, Polda Jateng Tegaskan Transparansi Kasus Penembakan di Semarang
    Rutan Blora Gelar Upacara Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat untuk 5 Pegawai
    Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
    Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M
    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat

    Ikuti Kami